Pemerintah Singapura selalu berkomitmen untuk menjadikan Singapura sebagai pusat regional yang penting dalam bidang kekayaan intelektual. Oleh karena itu, pemerintah sangat menekankan perlindungan dan dorongan terhadap hak kekayaan intelektual dengan menetapkan serangkaian undang-undang serta peraturan untuk melindunginya.

Selain itu, melalui dukungan dana dan kebijakan yang mendukung, pemerintah juga menciptakan lingkungan penelitian, kebijakan, dan bisnis yang mendorong inovasi serta mempermudah komersialisasi hasil intelektual. Singapura juga merupakan anggota dari berbagai konvensi dan organisasi internasional yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, termasuk Paris Convention, Berne Convention, Madrid Protocol, Patent Cooperation Treaty, Budapest Treaty, Agreement on Trade-related Aspects of IP Rights, dan World Intellectual Property Organization (WIPO).

Jenis kekayaan intelektual yang dilindungi di Singapura meliputi paten, merek dagang, desain industri terdaftar, hak cipta, desain sirkuit terpadu, indikasi geografis, rahasia dagang serta informasi rahasia, dan varietas tanaman. Pemerintah Singapura telah menetapkan undang-undang khusus untuk melindungi masing-masing jenis hak kekayaan intelektual tersebut.

Pendaftaran Merek Dagang:

1. Kelayakan Pengajuan

Pengajuan dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum. Untuk perorangan harus melampirkan salinan paspor atau kartu identitas, sedangkan badan hukum harus melampirkan salinan izin usaha. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan merek dagang:

  1. Nama pemohon, alamat, atau negara pendaftaran.
  2. Jika merek yang akan didaftarkan berupa logo berwarna, harap menyediakan 6 salinan desain merek; untuk logo hitam-putih cukup satu salinan.
  3. Daftar lengkap produk atau layanan yang akan menggunakan merek tersebut dan kategori pendaftaran yang diinginkan.
  4. Dokumen hak prioritas, jika mengajukan pendaftaran dengan prioritas.
  5. Jika merek yang diajukan memiliki arti tertentu dalam bentuk tulisan, sertakan juga terjemahannya.

2. Pemeriksaan Awal (Pencarian Merek)

Karena proses pendaftaran merek cukup kompleks dan panjang, pencarian merek terlebih dahulu merupakan langkah penting untuk menghindari penolakan atau pemborosan biaya. Hasil pencarian dapat menunjukkan dua hal: pertama, apakah merek yang diajukan sama atau mirip dengan milik pihak lain; kedua, apakah merek tersebut memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Walaupun tidak diwajibkan oleh hukum, kami sangat menyarankan untuk melakukan pencarian merek sebelum pengajuan resmi.

3. Pengajuan Permohonan

Isi formulir aplikasi dengan lengkap dan tandatangani atau cap perusahaan. Sebelum mengajukan, pastikan semua dokumen telah disiapkan dengan baik. Hal terpenting adalah menentukan kategori pendaftaran merek. Selain memilih kategori sesuai bidang usaha utama, Anda juga bisa mendaftarkan merek di kategori yang berkaitan untuk menghindari pelanggaran oleh pihak lain di kategori berbeda. Umumnya, merek dibagi menjadi 45 kategori menurut standar internasional.

Setelah permohonan diterima oleh Kantor Kekayaan Intelektual, akan dilakukan pemeriksaan awal. Jika memenuhi ketentuan dan tidak ada duplikasi dengan permohonan sebelumnya, merek akan masuk ke tahap pengumuman publik. Jika tidak ada keberatan dari pihak lain selama masa pengumuman, sertifikat pendaftaran akan diterbitkan.

4. Penggunaan Hak Prioritas

Dalam banyak permohonan merek yang serupa, Kantor Merek biasanya akan menetapkan hak pendaftaran berdasarkan urutan pengajuan. Pemohon pertama akan mendapatkan “hak prioritas”. Setelah menerima “Surat Penerimaan” dari kantor pendaftaran merek, Anda tidak perlu khawatir terhadap pengajuan tiruan dari pihak lain, karena merek Anda telah dilindungi oleh hak prioritas tersebut. Namun, selama menunggu sertifikat resmi, merek hanya dapat menggunakan tanda “TM”. Setelah sertifikat diterbitkan, barulah Anda dapat menggunakan simbol “®”. Bila terjadi pelanggaran, pemegang merek dapat mengajukan tuntutan hukum.

5. Prosedur Pendaftaran Merek di Singapura

  1. Pemohon (atau kuasanya) menyerahkan formulir pendaftaran beserta pembayaran biaya yang telah ditentukan.
  2. Setelah diterima, kantor merek akan meninjau permohonan untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan. Jika tidak memenuhi ketentuan, pemohon akan menerima laporan alasan penolakan.
  3. Jika permohonan lolos pemeriksaan, merek akan diumumkan di Government Gazette (Lembaran Negara).
  4. Siapa pun dapat mengajukan keberatan dalam waktu dua bulan setelah pengumuman. Jika tidak ada keberatan, pendaftaran akan disetujui.
  5. Terakhir, kantor merek akan menerbitkan sertifikat pendaftaran kepada pemohon.

6. Jadwal Waktu Pendaftaran

Surat penerimaan biasanya diterbitkan dalam waktu 2 bulan setelah pengajuan, sedangkan sertifikat resmi diterbitkan dalam waktu sekitar 6–12 bulan (tergantung kasus). Sertifikat merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun berikutnya. Demikianlah proses pendaftaran merek dan paten di Singapura. Jika Anda membutuhkan layanan pendaftaran hak kekayaan intelektual di negara lain, silakan hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Desain Paten (Desain Industri) Terdaftar

Desain mengacu pada bentuk, konfigurasi, pola, atau ornamen yang diterapkan pada suatu produk melalui proses industri apa pun. Jika Anda mendaftarkan suatu desain, Anda akan melindungi tampilan visual dari produk tersebut. Pendaftaran desain terutama digunakan untuk melindungi desain yang digunakan secara industri.

Manfaat mendaftarkan desain:

Dengan mendaftarkan desain industri, Anda akan memperoleh hak kepemilikan desain dan mencegah orang lain menggunakan desain Anda tanpa izin. Anda dapat menggunakan hak paten desain ini untuk melarang pihak lain meniru produk atau desain Anda, sehingga melindungi pangsa pasar Anda dengan lebih baik. Selain itu, Anda juga dapat melisensikan desain tersebut kepada pihak ketiga untuk mendapatkan keuntungan komersial, atau menjualnya guna memperoleh pendapatan tambahan.

Untuk memenuhi syarat pendaftaran, desain harus memenuhi dua kriteria utama:

Desain harus baru – Desain yang didaftarkan tidak boleh sudah terdaftar di Singapura maupun di tempat lain, dan tidak boleh telah dipublikasikan di mana pun di dunia sebelum tanggal pengajuan pertama. Oleh karena itu, pemilik desain harus berhati-hati agar tidak mengungkapkan desain tersebut kepada siapa pun sebelum pengajuan dilakukan. Desain dianggap tidak baru jika:

  1. Sudah terdaftar sebelumnya;
  2. Sudah dipublikasikan di mana pun di dunia, dalam bentuk apa pun;
  3. Perbedaannya hanya berupa detail kecil yang tidak signifikan, atau fitur yang berfungsi maupun desain umum yang sudah banyak digunakan di industri.

Desain harus diterapkan secara industri – Desain yang didaftarkan harus dapat diaplikasikan pada produk akhir melalui metode industri.