Izin Kerja (WP) adalah izin kerja yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk pekerja asing dengan tingkat keterampilan yang lebih rendah.

 

Kriteria Kelayakan WP:

Tidak ada persyaratan gaji atau pendidikan;
Persyaratan usia: Warga Malaysia (18-58 tahun), non-Malaysia (18-50 tahun);
Kuota perusahaan: Untuk WP di sektor jasa, kuota dalam perusahaan tidak boleh melebihi 8% (biasanya 1 slot WP per 12 pekerja lokal; di industri khusus, 1 pekerja lokal dapat digantikan oleh 7 WP);
Persyaratan Perusahaan:
– Harus membeli asuransi dengan coverage minimum SGD 15.000;
– Menyetor jaminan keamanan sebesar SGD 5.000.
Dependent Pass (DP):
Tidak memenuhi syarat untuk diajukan.
Persyaratan Penduduk Tetap (PR):
Tidak dapat diajukan secara langsung, tetapi dapat diajukan sebagai dependan.