Jika Anda adalah perusahaan asing dan ingin mendirikan perusahaan di Singapura, Esin Biz sebagai lembaga layanan bisnis internasional dapat menyediakan solusi lengkap untuk pendaftaran dan operasional cabang perusahaan asing, memastikan perkembangan bisnis Anda di Singapura berjalan lancar.
Setiap aktivitas di Singapura yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara berkelanjutan harus terdaftar di Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA). Perusahaan asing harus mendaftarkan entitas lokal Singapura sebelum memulai kegiatan bisnisnya di sini.
Cabang perusahaan asing di Singapura dianggap sebagai perpanjangan dari perusahaan induk, bukan sebagai entitas hukum terpisah. Berbeda dengan anak perusahaan Singapura, perusahaan induk bertanggung jawab atas semua utang dan kewajiban cabang. Dengan cabang berada di bawah yurisdiksi Singapura, pihak yang mengajukan tuntutan dapat menempuh jalur hukum terhadap perusahaan induk di luar negeri melalui pengadilan Singapura.
Persyaratan Pendaftaran:
Perusahaan asing yang ingin mendaftarkan cabang di Singapura harus menggunakan jasa perusahaan profesional, seperti firma hukum, kantor akuntan, atau perusahaan sekretaris di Singapura.
1. Nama. Nama cabang Singapura harus sama dengan nama perusahaan induk asing.
2. Anggota. Cabang Singapura harus menunjuk setidaknya satu perwakilan resmi yang biasanya berdomisili di Singapura, yaitu warga negara Singapura, pemegang PR, atau orang asing dengan Employment Pass. Perwakilan ini harus seorang individu yang berusia minimal 18 tahun. Jika berencana mengirim satu atau lebih staf dari perusahaan induk ke cabang Singapura, orang tersebut dapat mengajukan Employment Pass.
Siap mendaftarkan cabang di Singapura? Pilih sesuai kebutuhan Anda:
1. Cabang Singapura + Employment Pass
2. Cabang Singapura + Penunjukan Direktur