Izin Kerja Pribadi (PEP) adalah izin kerja profesional yang ditetapkan oleh Singapura untuk tenaga kerja asing dengan penghasilan tinggi, mewakili tingkatan tertinggi dalam kerangka izin kerja. Pemegang izin ini tidak dibatasi pada satu pemberi kerja saja, sehingga mereka menikmati fleksibilitas yang cukup besar dalam pengaturan kerja mereka. Saat berpindah pekerjaan, mereka hanya perlu memberitahu Kementerian Tenaga Kerja tentang perubahan detail perusahaan, tanpa perlu mengajukan permohonan izin baru.
1. Pemegang PEP tidak diperbolehkan mendirikan usaha sendiri di Singapura, artinya mereka tidak dapat berpartisipasi dalam kegiatan korporasi atau bekerja di perusahaan mereka sendiri.
2. Pemegang PEP dapat menjabat sebagai direktur yang menerima gaji di sebuah perusahaan, asalkan perusahaan tersebut tidak dimiliki oleh mereka.
3. Persyaratan kelayakan untuk permohonan PEP lebih ketat daripada persyaratan untuk Employment Pass. Silakan merujuk pada detail di bagian Kelayakan di bawah ini.
4. Keuntungan utama PEP adalah pemegangnya dapat mengganti pekerjaan tanpa perlu mengajukan visa ulang, asalkan mereka tetap bekerja setidaknya selama enam bulan. Selama periode ini, pemegang PEP dapat tinggal di Singapura tanpa memerlukan visa tinggal lainnya.
5. Pemegang PEP berhak mengajukan permohonan Dependant’s Pass untuk pasangan dan anak-anak mereka yang berusia di bawah 21 tahun. Mereka juga dapat mengajukan permohonan Long Visit Pass untuk orang tua mereka.
Izin Kerja Pribadi (Personalised Employment Pass) menawarkan opsi izin kerja yang fleksibel bagi profesional dengan penghasilan tinggi. Tidak ada persyaratan kualifikasi minimum, namun pemegang izin harus menerima gaji bulanan tetap minimal S$22.500. Untuk mempertahankan PEP, Anda harus bekerja secara terus-menerus di Singapura (tanpa periode pengangguran melebihi enam bulan) dan memperoleh gaji tetap minimal S$270.000 per tahun kalender.
Gaji bulanan tetap sebesar S$22.500 atau lebih, dengan gaji tahunan tetap minimum sebesar S$270.000 per tahun kalender.
Izin Tinggal untuk Keluarga (DP): Dapat mengajukan langsung Izin Tinggal untuk Keluarga dan Izin Kunjungan Jangka Panjang untuk pasangan, anak di bawah 21 tahun, dan orang tua.
Kualifikasi untuk status Penduduk Tetap (PR): Dapat mengajukan langsung. Anggota keluarga juga dapat mengajukan secara bersamaan.
Kementerian Tenaga Kerja belum menetapkan persyaratan dokumen untuk permohonan; namun, Anda perlu menyertakan dokumen-dokumen berikut saat mengisi formulir permohonan:
1. Paspor Anda
2. Nama dan alamat pemberi kerja, jika berlaku
3. Rincian pekerjaan dan gaji, jika berlaku
4. Rincian kontak lokal (untuk profesional asing; rincian kontak lokal dapat disediakan setelah persetujuan)
5. Rincian pemegang Paspor Tanggungan, jika berlaku.
6. Rincian pemegang Paspor Kunjungan Sosial Jangka Panjang, jika berlaku.
Jika Anda saat ini tidak memegang Paspor Kerja Singapura, Kementerian Tenaga Kerja mungkin meminta rincian tambahan setelah permohonan PEP diajukan.
Dokumen tambahan yang diperlukan untuk pemegang Paspor Kerja non-P1 meliputi:
1. Salinan paspor (Halaman detail pribadi)
2. Kontrak kerja saat ini dan/atau sebelumnya, jika berlaku
3. Slip gaji dan laporan bank untuk tiga bulan terakhir
4. Surat pemberitahuan penilaian pajak terbaru
5. Sertifikat akademik
6. Ringkasan pengalaman kerja (misalnya, curriculum vitae/CV)
Harap diperhatikan bahwa dokumen non-Inggris harus diterjemahkan secara resmi ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah berlisensi, Kedutaan Besar/Konsulat, atau notaris publik.
Waktu pemrosesan permohonan PEP adalah sekitar 4 hingga 6 minggu. Setelah permohonan PEP Anda disetujui, Anda akan menerima Surat Persetujuan Prinsip (IPA). Surat ini berlaku selama 6 bulan, dan Anda harus mengambil Kartu Izin Kerja di alamat yang ditentukan oleh Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) dalam jangka waktu berlaku tersebut. Selain itu, Anda juga perlu membawa dokumen lain yang diperlukan untuk pengambilan kartu, seperti laporan pemeriksaan medis asli.
1. Setelah Anda memperoleh PEP pass, kartu tersebut berlaku selama tiga tahun.
2. Selama masa berlaku tersebut, Anda wajib segera memberitahukan pihak berwenang dengan informasi terbaru berikut:
1) Pekerjaan:
Anda tidak perlu mengajukan visa baru saat berganti pemberi kerja. Namun, Anda tetap harus memberitahukan Kementerian Tenaga Kerja (MOM) tentang status terbaru Anda, apakah Anda telah mendapatkan pekerjaan baru atau menjadi pengangguran. Hal ini dapat dilakukan menggunakan formulir pernyataan PEP yang relevan, yang harus diserahkan dalam waktu tujuh hari setelah adanya perubahan status pekerjaan. Pemberi kerja atau mantan pemberi kerja Anda juga harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak berwenang.
Kontak Lokal – Jika detail kontak lokal Anda berubah, Anda harus memberitahukan pihak berwenang menggunakan formulir pemberitahuan yang sesuai.
Gaji – Anda harus melaporkan gaji tahunan Anda pada akhir setiap tahun kalender, dalam waktu 30 hari sebelum akhir tahun. Lagi pula, Anda dapat menggunakan formulir PEP yang relevan.
Dokumen Perjalanan (Paspor) – Jika Anda telah mengubah (atau memperbarui) dokumen perjalanan (paspor) Anda, Anda harus memperbarui informasi di MOM menggunakan Formulir Data Pribadi.
Penggantian Kartu PEP – Jika Anda kehilangan atau merusak kartu PEP Anda, Anda harus mengajukan permohonan penggantian secara online.
Alamat Tempat Tinggal – Jika Anda mengubah alamat tempat tinggal, Anda harus memberitahukan MOM secara online.
2) Perpanjangan:
Berbeda dengan izin kerja lainnya, PEP tidak dapat diperpanjang setelah masa berlakunya tiga tahun berakhir. Setelah tiga tahun, Anda dapat terus bekerja di Singapura dengan Izin Kerja (terikat dengan perusahaan pemberi kerja Anda) atau mengajukan permohonan Kewarganegaraan Permanen Singapura.
Anda juga dapat membatalkan PEP Anda kapan saja. Harap dicatat bahwa setelah dibatalkan, Anda tidak akan memenuhi syarat untuk mengajukan PEP baru.
1. Menyediakan informasi pra-permohonan dan nasihat profesional untuk permohonan PEP;
2. Mengajukan dokumen permohonan PEP;
3. Memantau proses permohonan PEP;
4. Berkoordinasi langsung dengan pejabat MOM jika diperlukan;
5. Menanggapi permintaan MOM dan menyerahkan dokumen tambahan sesuai permintaan;
6. Memantau secara ketat pengaturan pasca-persetujuan setelah permohonan PEP disetujui;
7. Menyelidiki alasan penolakan jika permohonan PEP ditolak, dan merumuskan strategi efektif untuk banding.