Layanan Keuangan dan Akuntansi oleh EsinBiz
EsinBiz memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam bidang pendaftaran perusahaan di Singapura, pembuatan laporan akuntansi, pelaporan pajak, serta layanan sekretaris perusahaan profesional.
Selama bertahun-tahun, kami telah memberikan layanan keuangan dan perpajakan kepada banyak perusahaan kecil dan menengah (UKM).
Kami memahami bahwa membantu perusahaan berdiri hanyalah langkah awal — tujuan kami adalah membantu mitra bisnis kami bertumbuh lebih cepat dan mengembangkan operasi bisnis mereka di Singapura.
Karena itu, kami ingin klien kami dapat memusatkan energi mereka pada kegiatan bisnis utama, sementara EsinBiz siap menangani pekerjaan akuntansi dan pajak harian secara profesional, aman, dan efisien.
Isi Laporan Tahunan Perusahaan di Singapura
Ketika membahas layanan keuangan dan perpajakan perusahaan, kita tidak bisa melewatkan laporan tahunan (Annual Return) yang diwajibkan oleh pemerintah Singapura.
Setiap perusahaan di Singapura harus menyiapkan laporan keuangan tahunan sesuai tahun fiskal masing-masing.
Berikut adalah gambaran umum isi laporan tahunan perusahaan di Singapura:
Laporan Keuangan Tahunan
Laporan keuangan tahunan membantu perusahaan yang terdaftar di Singapura untuk menyusun catatan akuntansi tahunan sesuai dengan persyaratan pemerintah.
Laporan ini mencakup pembukuan akuntansi, laporan direksi, pernyataan direksi, laporan laba rugi, neraca keuangan, laporan arus kas, serta catatan tambahan dan klasifikasi laporan keuangan.
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (AGM)
Annual General Meeting (AGM) atau Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan wajib diselenggarakan dalam waktu 18 bulan setelah perusahaan didirikan.
Rapat ini dipimpin oleh sekretaris perusahaan, dan seluruh keputusan atau resolusi yang diambil harus disetujui serta ditandatangani oleh seluruh direktur perusahaan.
Laporan Pajak Tahunan
Laporan pajak tahunan membantu perusahaan di Singapura menyusun laporan keuangan tahunan, estimasi pajak tahunan, dan mengisi formulir pelaporan pajak sesuai ketentuan dari Otoritas Pajak Singapura (IRAS).
Pelaporan Pajak Perusahaan
Menurut peraturan IRAS, setiap tahun fiskal, perusahaan terbatas swasta (Private Limited Company) di Singapura wajib melaporkan pajak perusahaan. Pajak perusahaan dihitung berdasarkan laba sebelum pajak (pre-tax profit), bukan dari omzet penjualan.
Tarif pajak perusahaan di Singapura adalah 17%, namun perusahaan baru mendapatkan keringanan pajak untuk tiga tahun pertama, yaitu pembebasan pajak atas laba hingga SGD 200.000 per tahun.