Izin Kerja (EP) adalah izin kerja yang diterbitkan oleh Singapura untuk profesional asing (manajer, supervisor, atau spesialis). Izin ini biasanya diberikan kepada profesional berpengalaman, manajer, eksekutif, atau spesialis proyek.
Masa berlaku awal Izin Kerja (EP) biasanya 1-2 tahun, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis (perpanjangan juga memerlukan pemenuhan kriteria Sistem Poin Compass). Memiliki EP juga memberikan kelayakan untuk mengajukan permohonan Kewarganegaraan Permanen Singapura.
1. Gaji: Standar gaji spesifik untuk setiap posisi dapat ditemukan dalam panduan gaji PMET (Profesional, Manajemen, Eksekutif, dan Teknis) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
2. Kelayakan: Memenuhi kriteria sistem poin Compass sudah cukup.
3. Kuota: Tidak ada persyaratan kuota formal. Setiap permohonan dievaluasi oleh otoritas berdasarkan dokumen dari pemberi kerja dan pemohon.
4. Izin Tinggal untuk Anggota Keluarga (DP): Berlaku bagi mereka yang berpenghasilan SGD 6.000 atau lebih. Izin Kunjungan Jangka Panjang (LTVP) untuk orang tua tersedia bagi mereka yang berpenghasilan SGD 12.000 atau lebih.
5. Kelayakan Kewarganegaraan Permanen (PR): Permohonan langsung diperbolehkan. Anggota keluarga juga dapat mengajukan permohonan secara bersamaan.
1. Formulir Aplikasi EP, yang harus ditandatangani oleh perusahaan Singapura yang mempekerjakan.
2. Curriculum Vitae yang menjelaskan riwayat kerja dan pengalaman pelamar.
3. Salinan sertifikat akademik dan referensi pekerjaan sebelumnya
4. Satu foto paspor yang diambil dalam tiga bulan terakhir
5. Fotokopi halaman data paspor pemohon
6. Fotokopi profil bisnis perusahaan Singapura
7. Deskripsi rinci tentang tanggung jawab pekerjaan pemohon
8. Deskripsi rinci tentang ruang lingkup bisnis dan/atau produk perusahaan
9. Dokumen pendukung tambahan dapat diminta oleh pemerintah sesuai kebutuhan
Persyaratan: Dokumen non-Inggris harus diterjemahkan secara resmi ke dalam bahasa Inggris.
1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap harus diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja (MOM) bersama dengan dokumen pendukung yang diperlukan. Proses permohonan ini dapat diajukan secara manual atau online. Permohonan online umumnya lebih cepat (dengan syarat perusahaan telah mendaftarkan akun EP online-nya sendiri), tetapi permohonan online tidak mendukung pengajuan dokumen pendukung.
2. Untuk permohonan online, setelah diajukan, waktu pemrosesan standar bervariasi antara 1 hingga 10 hari kerja tergantung pada kelayakan pemberi kerja dan pemohon. Untuk pengajuan manual, waktu pemrosesan MOM adalah 3 hingga 6 minggu sejak tanggal pengajuan.
3. Durasi pengajuan dan persetujuan secara keseluruhan dapat berkisar antara beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada berbagai faktor (seperti kelengkapan dokumen pemohon, apakah proses pengajuan dilakukan secara online atau manual, dll.).
1. Setelah permohonan visa Employment Pass Anda disetujui, Kementerian Tenaga Kerja (MOM) akan menerbitkan surat Persetujuan Prinsip (IPA) ke alamat terdaftar pemberi kerja. Surat IPA berlaku selama enam bulan, dalam jangka waktu tersebut Anda harus mengambil visa Employment Pass Anda.
2. Untuk mengambil visa Employment Pass, MOM mengharuskan Anda untuk menunjukkan surat IPA, paspor Anda, dan salinan dokumen tambahan yang disebutkan dalam surat IPA.
3. Jika Anda berada di luar negeri dan memerlukan visa masuk, surat IPA berfungsi sebagai visa masuk tunggal, memungkinkan Anda masuk ke Singapura untuk mengambil visa Employment Pass Anda. Jika Anda telah mengajukan permohonan visa Dependent’s Pass dan/atau Long-term Visit Pass untuk anggota keluarga Anda, Anda dapat mengambil visa-visa tersebut bersamaan dengan visa Employment Pass Anda saat pengambilan.
Catatan: Permohonan EP dapat ditolak. Oleh karena itu, jangan membuat rencana relokasi hingga Anda menerima surat persetujuan (IPA).
Sebenarnya, tidak semua permohonan Izin Kerja disetujui. Saat mempertimbangkan permohonan, Kementerian Tenaga Kerja mengevaluasi kualifikasi akademik, pengalaman kerja pemohon, dan latar belakang pemberi kerja. Jika permohonan awal ditolak, kami akan membahas alasan penolakan dengan Kementerian. Jika memungkinkan, kami akan menangani masalah yang diangkat oleh otoritas sebelum mengajukan banding. Jika detail tambahan yang diajukan diterima oleh Kementerian, permohonan Anda mungkin disetujui. Waktu pemrosesan permohonan banding biasanya memakan waktu 4 hingga 6 minggu.
Secara umum, tiga bulan sebelum masa berlaku Employment Pass Anda habis, formulir permohonan perpanjangan akan dikirimkan ke alamat perusahaan tempat Anda bekerja. Permohonan perpanjangan sebaiknya diisi dan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja setidaknya empat minggu sebelum Employment Pass Anda habis masa berlakunya. Jika permohonan perpanjangan Anda disetujui, perusahaan tempat Anda bekerja akan menerima surat persetujuan. Anda kemudian perlu mengunjungi kantor Kementerian Tenaga Kerja untuk mengambil Employment Pass baru Anda, atau surat tersebut akan dikirimkan kepada Anda oleh Kementerian Tenaga Kerja.
1. Memberikan informasi pra-permohonan dan nasihat profesional untuk permohonan Izin Kerja (EP);
2. Mengajukan dan mengelola dokumen permohonan EP;
3. Memantau perkembangan permohonan EP sepanjang proses;
4. Berkoordinasi langsung dengan pejabat Kementerian Tenaga Kerja (MOM) jika diperlukan;
5. Menanggapi permintaan MOM dan menyerahkan dokumen tambahan sesuai permintaan;
6. Memantau secara ketat pengaturan pasca persetujuan setelah EP disetujui;
7. Menyelidiki alasan penolakan permohonan EP dan merumuskan strategi banding yang efektif.