Singapura menyambut tenaga kerja asing untuk bekerja dan tinggal di negara ini. Undang-undang imigrasi Singapura juga menyediakan berbagai jalur yang memungkinkan warga asing untuk masuk ke pasar tenaga kerja Singapura (visa sementara), bekerja secara lokal (izin kerja), dan pada akhirnya menjadikan Singapura sebagai tempat tinggal mereka (melalui izin tinggal permanen dan kewarganegaraan).

 

Berikut ini adalah informasi aplikasi untuk berbagai kategori izin:

1. PEP – Izin Kerja Pribadi (Izin Kerja Premium)
2. EP – Izin Kerja (Izin Kerja)
3. EntrePass – Izin Wirausaha
4. SP – Izin Keterampilan (Izin Keterampilan Menengah)
5. WP – Izin Kerja (Izin Tenaga Kerja)
6. DP – Izin Tanggungan (Izin Keluarga)
7. LTVP – Izin Kunjungan Jangka Panjang (Izin Kunjungan Jangka Panjang)
8. PR – Penduduk Tetap (Penduduk Tetap/Kartu Hijau)