Seiring berkembangnya perusahaan, jumlah karyawan juga akan meningkat, sehingga pengelolaan slip gaji (payroll) menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Setiap karyawan berhak untuk menerima slip gaji. Proses perhitungan, pengelolaan, dan pelaporan komponen gaji seperti iuran pemerintah, tunjangan, manfaat, serta potongan yang sesuai adalah faktor penting yang harus diperhatikan. Meskipun di Singapura tidak ada ketentuan tentang upah minimum, besaran gaji biasanya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan pemberi kerja pada saat perekrutan. Perusahaan di Singapura wajib secara rutin membayar gaji sesuai kesepakatan tersebut, dengan mempertimbangkan iuran pemerintah, tunjangan, manfaat, dan potongan wajib lainnya.
Layanan penggajian (Payroll) yang disediakan oleh EsinBiz meliputi:
- Perhitungan gaji pokok mingguan, dua mingguan, atau bulanan serta potongan wajib yang berlaku, termasuk perhitungan gaji karyawan yang mengundurkan diri;
- Menyediakan berbagai metode pembayaran gaji sesuai permintaan klien, baik melalui penerbitan cek maupun transfer bank; jika pembayaran dilakukan melalui GIRO, EsinBiz akan membantu menyiapkan perjanjian tertulis antara karyawan dan lembaga terkait;
- Pencatatan dan pembayaran dana CPF (Central Provident Fund) setiap bulan secara tepat waktu;
- Perhitungan manfaat dan tunjangan karyawan;
- Persiapan formulir IR8A dan lampirannya di akhir tahun (baik dalam bentuk cetak maupun digital);
- Persiapan dokumen seperti IR21, GML, NS MUP, pengembalian CPF, serta laporan statistik pemerintah;
- Persiapan laporan pajak pribadi dan penyelesaian administrasinya dengan Otoritas Pajak Singapura (IRAS).