Anak perusahaan adalah perusahaan terbatas swasta yang didirikan secara lokal, di mana pemegang saham mayoritasnya adalah perusahaan lokal atau asing lainnya. Singapura mengizinkan kepemilikan asing sebesar 100% atas perusahaan. Akibatnya, perusahaan asing dapat mengakuisisi perusahaan terbatas lokal (yaitu, mendirikannya sebagai anak perusahaan) dan memegang 100% sahamnya.

Bagi perusahaan asing yang ingin memperluas bisnis ke pasar Singapura, mendirikan anak perusahaan merupakan opsi yang paling sesuai. Anak perusahaan lokal yang terstruktur dengan baik merupakan entitas korporasi yang terpisah dan wajib membayar pajak secara lokal. Anak perusahaan Singapura dianggap sebagai entitas hukum yang independen dan terpisah dari perusahaan asing, meskipun perusahaan asing tersebut memegang kepemilikan saham tunggal. Tanggung jawab yang ditanggung oleh anak perusahaan tidak berlaku bagi perusahaan induk.

Nama anak perusahaan dapat berbeda dengan nama perusahaan induk, dengan persetujuan dari Kantor Pendaftaran Perusahaan. Undang-Undang Perusahaan mewajibkan penunjukan satu atau lebih direktur. Setidaknya satu direktur harus merupakan penduduk Singapura (warga negara, penduduk tetap, atau pemegang Izin Kerja). Anak perusahaan di Singapura harus memiliki alamat terdaftar di Singapura dan menyimpan dokumen korporasi yang diwajibkan di kantor tersebut. Untuk tujuan perpajakan, anak perusahaan dapat dianggap sebagai perusahaan yang berdomisili di Singapura, sehingga berhak atas keringanan dan insentif pajak yang tersedia bagi perusahaan lokal.

Jika Anda adalah perusahaan asing yang ingin mendaftarkan bisnis di SingapuraPendaftaran Perusahaan Singapura. Sebagai penyedia layanan bisnis internasional, Wing Xin Business menawarkan solusi komprehensif untuk pendaftaran dan operasional anak perusahaan perusahaan asing, melindungi perkembangan komersial Anda di Singapura. Silakan pilih sesuai kebutuhan Anda:

1. Anak Perusahaan Singapura + Izin Kerja
2. Anak Perusahaan di Singapura + Direktur Penunjuk